Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Dalam Perlindungan Cagar Budaya Masjid Jami’ Air Tiris

  • Nina Yuslaini Universitas Islam Riau
  • Dita Fisdian Adni Universitas Islam Riau
Keywords: Kewenangan,Cagar Budaya,Perlindungan

Abstract

Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya sebagai pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan.Didalam peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya yaitu keberadaan Cagar Budaya di wilayah Provinsi Riau namun masalahnya belum mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya cagar budaya Mesjid Jami’ Air Tiris menjadi tanggungjawab bersama.dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dalam Perlindungan Cagar Budaya Mesjid Jami” Air Tiris. metode penelitian kualitatif pendektan deskriptif,Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau mempunyai tiga aspek penting dalam perlindungan cagar budaya Mesjid Jami’ Air Tiris yaitu aspek atribusi,delegasi dan mandat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiana Yuli Puspitasari,Eppy Yuliani (2019)”Konsep Pemenfaatan Bangunan Cagar Budaya di Kawasan Kota Lama Semarang, Jurnal Panologi.,vol.16.

Dimas Widya Putra (2016) Identifikasi Kelestarian Kawasan Kota Lama Melalui Proteksi Bangunan Cagar Budaya Oleh Pemerintah Kota Surabaya, Jurnal Pengembangan Kota.,vol.4.

Faridha Larashati Dewi (2016) Upaya Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Perpustakaan Bank Indonesia Surabaya, AntounairdotNet.,vol.,3.

Francisca Romana Harjiyatni,Sunarya Rahardja (2012) Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap ancaman Kerusakan di Yogyakarta, Mimbar Hukum.,vol.24.

Khotman Annafie (2016) Kelembagaan Otonomi Khusus (OTSUS) Dalam Mempertahankan Nilai-Nilai Kebudayaan di Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta, jurnal Ilmu Pemerintahan &Kebijakan Publik.,Vol.3.

Khalid Rosyadi,Mochamad Rozikin,Trisnawati,(2014)Analisis Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya Sebagai Wujud Penyelenggaraan Urusan Wajib Pemerintahan Daerah, Jurnal Administrasi Publik.,vol.2.

Muhammad Budi Sutrisno, Untung Sri Hardjianto (2016) Perlindungan Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan di Kota Lasem Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Rembang, Diponegoro Law Journal.,vol.5.

Nurdiani (2014)Teknik Sampling Snowball Dalam Penelitian Lapangan, ComTech Camput.Math.Eng.Appl.

Supratikno Rahardjo (2013) Beberapa Permasalahan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Dan Strategi Soluainya, Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur.,vol.7.

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya Pasal 18 ayat (2) Tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota atau Provinsi,Kabupaten,dan Kota diatur dalam Undang – Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman Daerah.

PP Nomor 19 Tahun 1995 Tentang P

Published
2021-05-01
How to Cite
Yuslaini, N., & Adni, D. F. (2021). Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Dalam Perlindungan Cagar Budaya Masjid Jami’ Air Tiris. Jurnal Niara, 14(1), 142-148. https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.5609
Section
Articles
Abstract viewed = 385 times
PDF downloaded = 418 times