Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pelanggar Ketentuan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu

  • Rohim Kusuma Putra Universitas Lancang Kuning
  • Eddy Asnawi Universitas Lancang Kuning
  • Bagio Kadaryanto Universitas Lancang Kuning
Keywords: Solar, Subsidi, Rokan Hulu

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum bagi pelaku pelanggar ketentuan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; serta merumuskan faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan.Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Penegakan Hukum dan Teori Efektivitas Hukum. Populasi dan sampel berasal dari  narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” pada tahun 2022 dan 2023 belum dilaksanakan dengan baik terutama di di Kecamatan Ujung Batu, Tandun, Tambusai, Kabun dan Kunto Darusalam. Dikarenakan kendala tertentu yaitu belum tertangkapnya beberapa pelaku terutama pelaku utama dalam jaringan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi Minyak Solar (Gas Oil) tidak berizin, mengingat pelaku yang melakukan pengangkutan dan perniagaan dalam skala yang tidak begitu besar yang berhasil ditangkap sulit untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan mereka. Kemudian penjatuhan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terhadap pelaku yang sudah tertangkap juga terlalu ringan dari tuntutan Jaksa dan batasan aturan pemidanaa dalam regulasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Ali Budaiwi. 2002. Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak. Jakarta: Gema Insani.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang. 2007. Pengantar Ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
C. S. T. Kansil dan Christine S. T Kansil. 2010. Perbandingan Hukum Administrasi Negara. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Dheas Syahreza Muslim dan Hendra Haryanto.“Analisis Hukum Peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Terhadap Badan Usaha”. Jurnal Krisna Law.Vol. 5 No. 2 Juni-September 2023.
J.G Speight. 1991. The Chemistry and Technology of Petroleum. New York: Marcel Dekker Inc. New York.
Jimly Asshiddiqie. 2015. Hukum Tata Negara dan Pilar – Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2018. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Samsul Ramli dan Fahrurrazi. 2014. Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta: Visimedia Pustaka.
Soerjono Soekanto. 2014. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Samsul Ramli dan Fahrurrazi. 2014. Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta: Visimedia Pustaka.
Published
2024-05-31
How to Cite
Rohim Kusuma Putra, Eddy Asnawi, & Bagio Kadaryanto. (2024). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pelanggar Ketentuan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Niara, 17(1), 185-201. https://doi.org/10.31849/niara.v17i1.18980
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times

Most read articles by the same author(s)